Tata Cara Mendirikan Koperasi



EKONOMI KOPERASI



ALINDA HAPSARI AYUPUTRI
50214865
        3DF01        




I.                   TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI

BAHASAN :

● TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI
     
      Tahapan pendirian koperasi adalah kelompok masyarakat yang mempunyai kepentingan ekonomi dan usaha yang sama hal ini merupakan langkah awal terbentuknya suatu koperasi. Masyarakat yang seperti inilah yang akan sadar bahwa pentingnya koperasi dalam membantu perekonomian mereka.
      Tahapan pembentukan koperasi di Indonesia menurut UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian dapat digambarkan seperti bagian berikut :
      ○ Kelompok masyarakat dari berbagai profesi
      ○ Pemrakarsa pembentukan koperasi
      ○ Penyuluhan dan pembentukan koperasi
      ○ Pengurus dan pengawas

      Secara rinci tahap pendirian koperasi ialah sebagai berikut :
1.      Dua orang atau lebih bisa menghubungi kantor koperasi diatas tingkatannya umumnya kantor koperasi tingkat II (kabupaten) untuk mendapatkan suatu penjelasan awal tata cara pendirian koperasi yang baik dan benar.
2.      Prakarsa harus mengajukan proposal tentang potensi anggota dan potensi di daerah masyarakat tersebut.
3.      Atas permohonan nomor 2 pejabat koperasi akan memberikan penyuluhan yang antara lain tentang tata cara pembentukan koperasi secara baik dan benar.
4.      Rapat dan penyuluhan koperasi di harapkan dapat di hadiri oleh semua calon anggota koperasi dan rapat ini di pimpin oleh pemarkasa uang dan akan di dampingi oleh koperasi yang satu tingkat lebih dari koperasi yang ia dirikan.
5.      Sejak rapat anggota tersebut anggota koperasi telah dapat menjalankan aktivitas usahanya.
6.      Pengurus koperasi di wajibkan mengajukan permohonan pengesahan hukum ke kantor dinas koperasi setempat.
7.      Pejabat suku dinas setempat melakukan verifiakasi dan penelitian atas kebenaran data yang di ajukan oleh pengurus koperasi yang telah bersangkutan.
8.      Untuk koperasi primer / sekunder yang wilayah operasinya lebih dari 2 daerah tingkat maka kantor koperasi tingkat 2 menyerahkan ke koperasi tingkat 1.
9.      Selanjutnya bila data yang di sampaikan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundangan yang berlaku maka akta badan hukum tersebut di sampaikan kepada pejabat suku dinas yang terkait.
Dan ada lagi tahap-tahapan pendirian koperasi sebagai berikut :
I.                   Tawal pendiran koperasi
1.      Ada kelompok orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama.
2.      Memiliki suatu tujuan yang sama untuk memperoleh kemudahan dalam usaha dan meningkatkan kesejahteraan umum.
3.      Ada calon anggota sekurang-kurangnya 20 orang yang berada dalam wilayah kerja yang tidak terlalu jauh antara satu anggota dengan anggota lainnya.
4.      Adanya seorang tokoh yanng mampu menjadi pelapor pendirian koperasi.

II.                Tahap persiapan pendirian koperasi
1.      Ada prakasa tokoh dan pelopor pendiri koperasi dan keinginan yang kuat dari masyarakat calon anggota yang direalisasikan dalam bentuk panitia pembentukan pendiri koperasi.
2.      Mempersiapkan konsep dasar anggaran dasar koperasi, contoh konsep anggaran dasar dapat diminta dari departemen koperasi di daerah setempat.
3.      Setelah bahan-bahan dipersiapkan, panitia pendiri koperasi mengundang calon anggota sekelompok orangnya sekurang-kurangnya 20 orang, para pejabat pemerintah setempat dan kepala kantor koperasi setempat. Dalam undangan tersebut sudah ditentukan tempat, waktu rapat, dan susunan acara rapat.

III.             Pelaksanaan Rapat Pendirian Koperasi
Dalam pelaksanaan rapat pendirian koperasi, minimal harus membahas agenda sebagai berikut :
1.      Latar belakang pendirian koperasi.
2.      Maksud dan tujuan pendirian koperasi.
3.      Meminta persetujuan pendirian koperasi.
4.      Perumusan dan penjelasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Dalam anggaran dasar sekurang-kurangnya membuat hal-hal seperti daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan bidang usaha, ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengolahan, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, dan mengenai sanksi-sanksi.
5.      Penetapan orang-orang yang menandatangani akta pendirian koperasi.
6.      Pemilihan dan pengangkatan pengurus dan pengawas koperasi.

IV.             Tahap pelaporan dan pengajuan badan hukum koperasi
Setelah rapat pendirian koperasi selesai, pengurus yang terpilih mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti hasil keputusan rapat dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1.      Membuat buku daftar anggota dan buku daftar pengurus.
2.      Membuat laporan secara tertulis tentang rapat pendirian koperasi kepada pemerintah setempat.
3.      Membuat dan mengajukan permohonan pengakuan badan hukum koperasi kepada kantor departemen koperasi setempat, biasanya berada di Ibu Kota Kabupaten Kotamadya. Surat permohonan tersebut harus sebagai berikut :
○ Akta pendirian koperasi (rangkap 2).
○ Petikan berita acar rapat pembentukan koperasi yang memuat jumlah  peserta rapat, jumlah anggota dan nama yang diberi kuasa untuk menandatangani akta badan hukum koperasi.
○ Neraca awal koperasi.

● RINCIAN PERSYARATAN PEMBENTUKAN KOPERASI

      Menurut UU No.25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Bab IV, pasal 6 sampai dengan 8, rincian syarat-syarat pembentukan koperasi adalah sebagai berikut :
○ Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang  akan dibentuk (koperasi primer atau koperasi sekunder).
○ Pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Sedangkan keanggotaan koperasi sekunder adalah badan hukum koperasi, minimal 3 koperasi.
○ Koperasi yang akan dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia.
○ Pembentukan koperasi dilakukan dengnan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
      ○ Anggaran dasar koperasi minimal harus memuat beberapa hal berikut ini :
                  - Daftar nama pendiri.
                  - Nama dan tempat kedudukan.
                  - Maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan.
                  - Ketentuan mengenai keanggotaan.
                  - Ketentuan mengenai rapat anggota.
                  - Ketentuan mengenai pengelolaan.
                  - Ketentuan mengenai permodalan.
                  - Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya.
                  - Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha.
                  - Ketentuan mengenai sanksi.

LANGKAH-LANGKAH MENDIRIKAN KOPERASI

      Langkah-langkah dalam mendirikan koperasi harus sesuai dengan “Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi” yang dikeluarkan oleh Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil, dan Menengah tahun 1998. Pedoman tersebut adalah sebagai berikut :

      ○ DASAR  PEMBENTUKAN
Orang atau masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus memahami maksud dan tujuan koperasi, serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapat dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah sebagai berikut :

► Orang-orang yang mendirikan dan yang menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal ini mengandung arti bahwa, tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani, terlibat masalah, atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun pidana. Juga termasuk orang-orang yang diindikasikan sebagai orang yang suka menghasut atau kena hasutan pihak lain yang merusak atau memecah belah persatuan gerakan koperasi.

► Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa, usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal, dan teknologi.

► Modal sendiri harus tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan, tanpa menutup kemungkinan, memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.

► Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisien dalam pengelolaan koperasi.

                        ○ PERSIAPAN PEMBENTUKAN KOPERASI
Persiapan yang perlu dilakukan dalam pendirian koperasi adalah sebagai berikut :
► Orang-orang yang bermaksud mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapat penerangan dan penyuluhan yang seluas-luasnya dari Pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil, dan Menengah. Agar mereka mengerti kejelasan mengenai maksud dan tujuan pendirian koperasi. Termasuk diantaranya mengenai apa itu koperasi, struktur organisasinya, manajemen, kegiatan usahanya, landasan, prinsip dasar koperasi, keanggotaan dan pengurusnya.
► Di samping hal di atas, juga sangat baik dilakukan pendidikan atau latihan terlebih dahulu bagi sebagian atau seluruh peminat yang akan mendirikan koperasi tersebut.
► Setelah dirasa cukup pengertiannya dan dilandasi dengan keyakinan dan kesadaran mereka, tanpa adanya paksaan atau hanya ikut-ikutan saja, maka mereka dapat mengadakan rapat pembentukan.
           
                        ○ RAPAT PEMBENTUKAN
Setelah persiapan pembentukan koperasi dilakukan, maka selanjutnya perlu dilakukan rapat pembentukan dengan ketentuan sebagai berikut :
► Rapat pembentukan dihadiri oleh peminat-peminat tersebut di atas paling sedikit 20 orang dan dipimpin oleh salah seorang / lebih dari antara mereka sendiri.
► Karena pentingnya / Rapat Pembentukan ini, seyogyanya, mengundang pejabat / petugas departemen koperasi setempat, untuk membantu kelancaran jalannya rapat, serta memberikan berbagai petunjuk, penjelasan, dan dorongan agar maksud dan tujuan pendirian koperasi tercapai.
► Rapat membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan koperasi, antara lain ;
-          Tujuan pendirian koperasi
-          Usaha yang hendak dijalankan
-          Penerimaan dan persyaratan keanggotaan dan kepengurusan
-          Penyusunan Anggota Dasar
-          Menetapkan modal awal yang terdiri dari simpanan-simpanan
-          Pemilihan Pengurus dan Badan Pemeriksa Koperasi
► Penyusunan AD / ART koperasi harus selalu memperhatikan dan
berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan yang ada. AD / ART tersebut juga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Koperasi dan Peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan tidak berlawanan dengan kepentingan dan kebutuhan mereka bersama.  
Pada dasarnya, hal-hal yang harus dimuat dalam Anggaran Dasar adalah :
-          Nama, pekerjaan, serta tempat tinggal para pendiri koperasi,
-          Nama lengkap dan nama singkatan dari koperasi
-          Tempat kedudukan koperasi dan daerah kerjanya
-          Maksud dan tujuan koperasi
-          Jenis dan kegiatan usaha yang akan dilakukan
-          Syarat-syarat keanggotaan dan kepengurusan
-          Ketentuan-ketentuan mengenai hak, kewajiban, dan tugas anggota dan para pelaksana lainnya
-          Ketentuan-ketentuan mengenai rapat-rapat anggota dan pengurus
-          Ketentuan-ketentuan mengenai simpanan-simpanan (permodalan) sisa hasil usaha, tanggungan anggota / koperasi, dan sisa kekayaan apabila koperasi dibutuhkan, dan lain-lainnya sesuai dengan pembicaraan dalam rapat pembentukan dimaksud.

► Rapat harus menyepakati keputusan mengenai pembentukan koperasi, konsep AD / ART, modal awal, rencana kerja, serta pemilihan pengurus. Setelah rapat pembentukan selesai, pengurus koperasi yang bersangkutan diwajibkan membuat berita acara rapat pembentukan. Berita acara tersebut, konsep anggaran dasar yang telah disetujui rapat tadi, dan neraca awal koperasi, akan menjadi lampiran dari surat permohonan pengesahan badan hukum, yang diajukan oleh pengurus koperasi kepada pejabat koperasi setempat.
                       
○ PENGAJUAN PERMOHONAN UNTUK MENDAPATKAN PENGESAHAN HAK BADAN HUKUM KOPERASI
            Untuk mendapatkan pengesahan badan hukum koperasi, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :
► Para pendiri mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada Kepala Kantor Departemen Koperasi.
► Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan lampiran sebagai berikut :
-          Dua rangkap akte pendirian, satu di antaranya bermaterai cukup.
-          Berita Acara Rapat Pembentukan.
-          Surat bukti penyetoran modal.
► Pengurus harus telah menyediakan dan mengisi buku daftar anggota dan buku pengurus yang merupakan bukti sahnya keanggotaan dan kepengurusan orang-orang yang telah tercantum dan telah ditandatangani.
► Setelah menerima surat permohonan, Pejabat Koperasi setempat segera memberikan surat tanda penerimaan yang ditandatangani dan diberi tanggal, kepada pendiri / anggota yang bersangkutan. Bersamaan dengan itu pejabat segera mencatatkan koperasi tadi dalam buku daftar pencatatan yang telah tersedia.
► Jika surat yang diajukan tidak dilengkapi dengan lampiran-lampiran yang diperlukan, atau meskipun lampirannya lengkap akan tetapi tidak sempurna seperti yang telah ditentukan, maka Pejabat Koperasi berhak untuk memberikan surat tanda penerima dan pengiriman kembali surat permohonan tersebut untuk diajukan lagi setelah dilengkapi dengan lampiran-lampiran yang diperlukan atau pengisian yangn sempurna.

                        ○ PENDAFTARAN KOPERASI SEBAGAI BADAN HUKUM
                        ○ PENGESAHAN AKTE PENDIRIAN


SUMBER
http://miatriandinimia.blogspot.co.id/2015/10/bab-4-tahapan-pendirian-koperasi.html

Koperasi Tori dan Praktik, Arifin Sitio, Halomon Tamba

     




Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROPOSAL USAHA SANDWICH GORENG

5 Produk Kewirausahaan

KOMUNIKASI BISNIS