Tata Cara Mendirikan Koperasi
EKONOMI
KOPERASI
ALINDA
HAPSARI AYUPUTRI
50214865
3DF01
I.
TATA
CARA MENDIRIKAN KOPERASI
BAHASAN :
● TAHAPAN PENDIRIAN
KOPERASI
Tahapan pendirian koperasi adalah kelompok
masyarakat yang mempunyai kepentingan ekonomi dan usaha yang sama hal ini
merupakan langkah awal terbentuknya suatu koperasi. Masyarakat yang seperti
inilah yang akan sadar bahwa pentingnya koperasi dalam membantu perekonomian
mereka.
Tahapan pembentukan koperasi di Indonesia
menurut UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian dapat digambarkan seperti
bagian berikut :
○ Kelompok masyarakat dari berbagai
profesi
○ Pemrakarsa pembentukan koperasi
○ Penyuluhan dan pembentukan koperasi
○ Pengurus dan pengawas
Secara rinci tahap pendirian koperasi
ialah sebagai berikut :
1. Dua
orang atau lebih bisa menghubungi kantor koperasi diatas tingkatannya umumnya
kantor koperasi tingkat II (kabupaten) untuk mendapatkan suatu penjelasan awal
tata cara pendirian koperasi yang baik dan benar.
2. Prakarsa
harus mengajukan proposal tentang potensi anggota dan potensi di daerah
masyarakat tersebut.
3. Atas
permohonan nomor 2 pejabat koperasi akan memberikan penyuluhan yang antara lain
tentang tata cara pembentukan koperasi secara baik dan benar.
4. Rapat
dan penyuluhan koperasi di harapkan dapat di hadiri oleh semua calon anggota
koperasi dan rapat ini di pimpin oleh pemarkasa uang dan akan di dampingi oleh
koperasi yang satu tingkat lebih dari koperasi yang ia dirikan.
5. Sejak
rapat anggota tersebut anggota koperasi telah dapat menjalankan aktivitas
usahanya.
6. Pengurus
koperasi di wajibkan mengajukan permohonan pengesahan hukum ke kantor dinas
koperasi setempat.
7. Pejabat
suku dinas setempat melakukan verifiakasi dan penelitian atas kebenaran data
yang di ajukan oleh pengurus koperasi yang telah bersangkutan.
8. Untuk
koperasi primer / sekunder yang wilayah operasinya lebih dari 2 daerah tingkat
maka kantor koperasi tingkat 2 menyerahkan ke koperasi tingkat 1.
9. Selanjutnya
bila data yang di sampaikan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundangan
yang berlaku maka akta badan hukum tersebut di sampaikan kepada pejabat suku
dinas yang terkait.
Dan
ada lagi tahap-tahapan pendirian koperasi sebagai berikut :
I.
Tawal pendiran koperasi
1. Ada
kelompok orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama.
2. Memiliki
suatu tujuan yang sama untuk memperoleh kemudahan dalam usaha dan meningkatkan
kesejahteraan umum.
3. Ada
calon anggota sekurang-kurangnya 20 orang yang berada dalam wilayah kerja yang
tidak terlalu jauh antara satu anggota dengan anggota lainnya.
4. Adanya
seorang tokoh yanng mampu menjadi pelapor pendirian koperasi.
II.
Tahap persiapan pendirian koperasi
1. Ada
prakasa tokoh dan pelopor pendiri koperasi dan keinginan yang kuat dari
masyarakat calon anggota yang direalisasikan dalam bentuk panitia pembentukan
pendiri koperasi.
2. Mempersiapkan
konsep dasar anggaran dasar koperasi, contoh konsep anggaran dasar dapat
diminta dari departemen koperasi di daerah setempat.
3. Setelah
bahan-bahan dipersiapkan, panitia pendiri koperasi mengundang calon anggota
sekelompok orangnya sekurang-kurangnya 20 orang, para pejabat pemerintah
setempat dan kepala kantor koperasi setempat. Dalam undangan tersebut sudah
ditentukan tempat, waktu rapat, dan susunan acara rapat.
III.
Pelaksanaan Rapat Pendirian Koperasi
Dalam
pelaksanaan rapat pendirian koperasi, minimal harus membahas agenda sebagai
berikut :
1. Latar
belakang pendirian koperasi.
2. Maksud
dan tujuan pendirian koperasi.
3. Meminta
persetujuan pendirian koperasi.
4. Perumusan
dan penjelasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Dalam
anggaran dasar sekurang-kurangnya membuat hal-hal seperti daftar nama pendiri,
nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan bidang usaha, ketentuan mengenai
keanggotaan, rapat anggota, pengolahan, permodalan, jangka waktu berdirinya,
pembagian sisa hasil usaha, dan mengenai sanksi-sanksi.
5. Penetapan
orang-orang yang menandatangani akta pendirian koperasi.
6. Pemilihan
dan pengangkatan pengurus dan pengawas koperasi.
IV.
Tahap pelaporan dan pengajuan badan
hukum koperasi
Setelah
rapat pendirian koperasi selesai, pengurus yang terpilih mempunyai kewajiban
untuk menindaklanjuti hasil keputusan rapat dengan melakukan langkah-langkah
sebagai berikut :
1. Membuat
buku daftar anggota dan buku daftar pengurus.
2. Membuat
laporan secara tertulis tentang rapat pendirian koperasi kepada pemerintah
setempat.
3. Membuat
dan mengajukan permohonan pengakuan badan hukum koperasi kepada kantor
departemen koperasi setempat, biasanya berada di Ibu Kota Kabupaten Kotamadya.
Surat permohonan tersebut harus sebagai berikut :
○
Akta pendirian koperasi (rangkap 2).
○
Petikan berita acar rapat pembentukan koperasi yang memuat jumlah peserta rapat, jumlah anggota dan nama yang
diberi kuasa untuk menandatangani akta badan hukum koperasi.
○
Neraca awal koperasi.
● RINCIAN PERSYARATAN
PEMBENTUKAN KOPERASI
Menurut UU No.25 Tahun 1992 Tentang
Perkoperasian Bab IV, pasal 6 sampai dengan 8, rincian syarat-syarat
pembentukan koperasi adalah sebagai berikut :
○
Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk (koperasi primer atau koperasi
sekunder).
○
Pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Sedangkan
keanggotaan koperasi sekunder adalah badan hukum koperasi, minimal 3 koperasi.
○
Koperasi yang akan dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara Republik
Indonesia.
○
Pembentukan koperasi dilakukan dengnan akta pendirian yang memuat anggaran
dasar.
○ Anggaran dasar koperasi minimal harus
memuat beberapa hal berikut ini :
- Daftar nama pendiri.
- Nama dan tempat kedudukan.
- Maksud dan tujuan serta
bidang usaha yang akan dilakukan.
- Ketentuan mengenai keanggotaan.
- Ketentuan mengenai rapat
anggota.
- Ketentuan mengenai
pengelolaan.
- Ketentuan mengenai
permodalan.
- Ketentuan mengenai jangka
waktu berdirinya.
- Ketentuan mengenai pembagian
sisa hasil usaha.
- Ketentuan mengenai sanksi.
●
LANGKAH-LANGKAH MENDIRIKAN KOPERASI
Langkah-langkah dalam mendirikan
koperasi harus sesuai dengan “Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi” yang
dikeluarkan oleh Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil, dan Menengah tahun 1998.
Pedoman tersebut adalah sebagai berikut :
○ DASAR
PEMBENTUKAN
Orang atau masyarakat yang akan
mendirikan koperasi harus memahami maksud dan tujuan koperasi, serta kegiatan
usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapat dan
manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka. Hal-hal yang perlu diperhatikan
dalam pembentukan koperasi adalah sebagai berikut :
►
Orang-orang yang mendirikan dan yang menjadi anggota koperasi harus mempunyai
kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal ini mengandung arti bahwa,
tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa
adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya. Kegiatan ekonomi yang
sama diartikan memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan
ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Orang-orang
yang akan mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu
tidak sedang menjalani, terlibat masalah, atau sengketa hukum, baik dalam
bidang perdata maupun pidana. Juga termasuk orang-orang yang diindikasikan
sebagai orang yang suka menghasut atau kena hasutan pihak lain yang merusak
atau memecah belah persatuan gerakan koperasi.
►
Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak
secara ekonomi diartikan bahwa, usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan
mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga
kerja, modal, dan teknologi.
►
Modal sendiri harus tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan, tanpa menutup kemungkinan, memperoleh bantuan, fasilitas dan
pinjaman dari pihak luar.
►
Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan
agar tercapai efisien dalam pengelolaan koperasi.
○
PERSIAPAN PEMBENTUKAN KOPERASI
Persiapan
yang perlu dilakukan dalam pendirian koperasi adalah sebagai berikut :
► Orang-orang yang
bermaksud mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapat penerangan dan
penyuluhan yang seluas-luasnya dari Pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha
Kecil, dan Menengah. Agar mereka mengerti kejelasan mengenai maksud dan tujuan
pendirian koperasi. Termasuk diantaranya mengenai apa itu koperasi, struktur
organisasinya, manajemen, kegiatan usahanya, landasan, prinsip dasar koperasi,
keanggotaan dan pengurusnya.
► Di samping hal di
atas, juga sangat baik dilakukan pendidikan atau latihan terlebih dahulu bagi
sebagian atau seluruh peminat yang akan mendirikan koperasi tersebut.
► Setelah dirasa cukup
pengertiannya dan dilandasi dengan keyakinan dan kesadaran mereka, tanpa adanya
paksaan atau hanya ikut-ikutan saja, maka mereka dapat mengadakan rapat
pembentukan.
○
RAPAT PEMBENTUKAN
Setelah
persiapan pembentukan koperasi dilakukan, maka selanjutnya perlu dilakukan
rapat pembentukan dengan ketentuan sebagai berikut :
► Rapat pembentukan
dihadiri oleh peminat-peminat tersebut di atas paling sedikit 20 orang dan
dipimpin oleh salah seorang / lebih dari antara mereka sendiri.
► Karena pentingnya /
Rapat Pembentukan ini, seyogyanya, mengundang pejabat / petugas departemen
koperasi setempat, untuk membantu kelancaran jalannya rapat, serta memberikan
berbagai petunjuk, penjelasan, dan dorongan agar maksud dan tujuan pendirian
koperasi tercapai.
► Rapat membicarakan
hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan koperasi, antara lain ;
-
Tujuan pendirian koperasi
-
Usaha yang hendak dijalankan
-
Penerimaan dan persyaratan keanggotaan
dan kepengurusan
-
Penyusunan Anggota Dasar
-
Menetapkan modal awal yang terdiri dari
simpanan-simpanan
-
Pemilihan Pengurus dan Badan Pemeriksa
Koperasi
► Penyusunan AD / ART
koperasi harus selalu memperhatikan dan
berpegang teguh pada
ketentuan-ketentuan yang ada. AD / ART tersebut juga tidak boleh bertentangan
dengan ketentuan Undang-Undang Koperasi dan Peraturan-peraturan pelaksanaannya,
dan tidak berlawanan dengan kepentingan dan kebutuhan mereka bersama.
Pada dasarnya, hal-hal
yang harus dimuat dalam Anggaran Dasar adalah :
-
Nama, pekerjaan, serta tempat tinggal
para pendiri koperasi,
-
Nama lengkap dan nama singkatan dari
koperasi
-
Tempat kedudukan koperasi dan daerah
kerjanya
-
Maksud dan tujuan koperasi
-
Jenis dan kegiatan usaha yang akan dilakukan
-
Syarat-syarat keanggotaan dan
kepengurusan
-
Ketentuan-ketentuan mengenai hak,
kewajiban, dan tugas anggota dan para pelaksana lainnya
-
Ketentuan-ketentuan mengenai rapat-rapat
anggota dan pengurus
-
Ketentuan-ketentuan mengenai
simpanan-simpanan (permodalan) sisa hasil usaha, tanggungan anggota / koperasi,
dan sisa kekayaan apabila koperasi dibutuhkan, dan lain-lainnya sesuai dengan
pembicaraan dalam rapat pembentukan dimaksud.
► Rapat harus
menyepakati keputusan mengenai pembentukan koperasi, konsep AD / ART, modal
awal, rencana kerja, serta pemilihan pengurus. Setelah rapat pembentukan
selesai, pengurus koperasi yang bersangkutan diwajibkan membuat berita acara
rapat pembentukan. Berita acara tersebut, konsep anggaran dasar yang telah
disetujui rapat tadi, dan neraca awal koperasi, akan menjadi lampiran dari
surat permohonan pengesahan badan hukum, yang diajukan oleh pengurus koperasi
kepada pejabat koperasi setempat.
○ PENGAJUAN PERMOHONAN
UNTUK MENDAPATKAN PENGESAHAN HAK BADAN HUKUM KOPERASI
Untuk mendapatkan pengesahan badan hukum koperasi,
langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :
► Para pendiri
mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada Kepala Kantor Departemen
Koperasi.
► Permintaan pengesahan
tersebut diajukan dengan lampiran sebagai berikut :
-
Dua rangkap akte pendirian, satu di
antaranya bermaterai cukup.
-
Berita Acara Rapat Pembentukan.
-
Surat bukti penyetoran modal.
► Pengurus harus telah
menyediakan dan mengisi buku daftar anggota dan buku pengurus yang merupakan
bukti sahnya keanggotaan dan kepengurusan orang-orang yang telah tercantum dan
telah ditandatangani.
► Setelah menerima
surat permohonan, Pejabat Koperasi setempat segera memberikan surat tanda
penerimaan yang ditandatangani dan diberi tanggal, kepada pendiri / anggota
yang bersangkutan. Bersamaan dengan itu pejabat segera mencatatkan koperasi
tadi dalam buku daftar pencatatan yang telah tersedia.
► Jika surat yang
diajukan tidak dilengkapi dengan lampiran-lampiran yang diperlukan, atau
meskipun lampirannya lengkap akan tetapi tidak sempurna seperti yang telah
ditentukan, maka Pejabat Koperasi berhak untuk memberikan surat tanda penerima
dan pengiriman kembali surat permohonan tersebut untuk diajukan lagi setelah
dilengkapi dengan lampiran-lampiran yang diperlukan atau pengisian yangn
sempurna.
○
PENDAFTARAN KOPERASI SEBAGAI BADAN HUKUM
○
PENGESAHAN AKTE PENDIRIAN
SUMBER
http://miatriandinimia.blogspot.co.id/2015/10/bab-4-tahapan-pendirian-koperasi.html
Koperasi Tori dan Praktik, Arifin Sitio, Halomon
Tamba
Komentar
Posting Komentar