Anggaran Dasar Koperasi
EKONOMI
KOPERASI
ALINDA
HAPSARI AYUPUTRI
50214865
3DF01
II.
ANGGARAN
DASAR KOPERASI
● ANGGARAN DASAR /
ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI
Pendirian koperasi didasari oleh keinginan
dari beberapa orang yang bersepakat bergabung, mengelola kegiatan dan
kepentingan ekonominya di dalam wadah koperasi. Wujud kesepakatan untuk
mengikatkan diri di dalam wadah koperasi tersebut selanjutnya dirumuskan dalam
bentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Dengan demikian, AD/ART
merupakan bentuk perikatan dalam koperasi yang menjadi pedoman bagi semua pihak
yang terkait dengan koperasi, baik dalam pengelolahan tata kehidupan organisasi
maupun usaha.
●
PEDOMAN PENYUSUNAN
Pada 7 Ayat (1) Undang Undang Nomor 25
Tahun 1992 menyatakan, “pembentukan koperasi
sebagaimana dimaksud pasal 6 Ayat (1) dilakukan dengan akta pendirian yang
memuat Anggaran Dasar”. Sedangkan pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 4
tentang Persyaratan dan Tatacara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi menyatakan, “Menteri
memberikan pengesahan terhadap akta pendirian koperasi, apabila ternyata
setelah diadakan penelitian Anggaran Dasar Koperasi: (a) tidak bertentangan
dengan Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian; (b) tidak
bertentangan dengan ketentuan umum dan kesusilaan”. Dari ketentuan ini
dapat disimpulkan bahwa, AD mempunyai kedudukan yang sangat menentukan dalam
pendirian koperasi, khususnya koperasi yang mendapat pengakuan / pengesahan
dari Pemerintah.
AD yang sudah disahkan tersebut,
selanjutnya menjadi pedoman dan peganngan utama untuk menyusun
peraturan-peraturan koperasi bersangkutan. Peraturan tersebut dapat bersifat
internal, misalnya peraturan yang mengatur manajemen, seperti hubungan pengurus
dan anggota, hubungan pengurus dan pengelola. Di samping itu, dapat pula
bersifat eksternal, misalnya dalam bentuk perjanjian / perikatan dengan pihak
ketiga, seperti perjanjian kredit, kerjasama usaha, kerjasama manajemen.
Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 23
Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992, yang berwenang menetapkan AD koperasi adalah
Rapat Anggota. Dengan demikian, anggota, melalui forum tertinggi organisasi
koperasi, menentukan isi, bobot, dan kualitas AD ini. Karena itu, anggota harus
memahami benar segala sesuatu mengenai perkoperasian, termasuk hak kewajibannya
menurut Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992, sehingga perumusan AD dapat
dilaksanakan dengan baik dan benar. Untuk memudahkan perumusan AD koperasi,
baik bagi koperasi yang akan berdiri maupun koperasi yang akan mengadakan perubahan
AD, berikut ini disajikan beberapa ketentuan pokok Pedoman Penyusunan AD / ART
koperasi.
●
TUJUAN PENYUSUNAN
○ Menunjukan adanya tata kehidupan
koperasi secara teratur dan jelas, yang merupakan bentuk kesepakatan para
anggota koperasi, dan kedudukannya kuat secara hukum, karena keberadaannya
diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992.
○ Menjadi peraturan bagi perangkat
organisasi dan pengelola koperasi dalam pelaksanaan kegiatan organisasi,
manajemen, usaha, dan keuangan, baik oleh anggota, pengurus, pengawas, dan
pengelola koperasi.
○ Mewujudkan ketertiban dalam pelaksanaan
kegiatan organisasi, manajemen, usaha, dan keuangan, baik oleh anggota,
pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi.
○ Menjadi dasar penyusunan peraturan dan
ketentuan-ketentuan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan
koperasi.
●
RUANG LINGKUP
○ Anggaran Dasar koperasi memuat
ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan dasar bagi tata kehidupan koperasi dan
harus disusun secara ringkas, singkat, jelas, dan mudah dimengerti.
○ Anggaran Rumah Tangga koperasi memuat
himpunan peraturan yang mengatur urusan rumah tangga sehari-hari, yang
merupakan penjabaran lebih lanjut dari AD.
○ Ketentuan pokok yang dimuat dalam
Anggaran Dasar :
- Organisasi
- Usaha
- Modal
- Manajemen
○ Pengaturan organisasi memuat hal-hal
sebagai berikut :
- Daftar nama pendiri
- Nama dan tempat kedudukan
- Maksud dan tujuan
- Keanggotaan
- Perangkat organisasi
- Rapat-rapat
- Waktu pendirian
- Perubahan AD / ART dan
pembubaran
- Sanksi
○ Pengaturan usaha berisi hal-hal sebagai
berikut :
- Kegiatan usaha
- Pendapatan
- Sisa hasil usaha dan cara
pembagiannya
- Tanggungan
- Tahun buku
- Perikatan usaha
○ Pengaturan modal mengandung hal-hal
sebagai berikut :
- Modal sendiri
-
Modal pinjaman
- Modal penyertaan
○ Pengaturan pengelolaan mengenai hal-hal
sebagai berikut :
-
Wewenang, hak, tugas, kewajiban, dan tanggung jawab pengurus, pengawas,
pengelola koperasi.
-
Hubungan kerja antar-pengurus serta antara pengurus, pengawas, pengelola
koperasi.
-
Hubungan kerja antara pengurus, pengawas, pengelola koperasi dengan pihak
ketiga.
-
Laporan pertanggungjawaban pengurus, pengawas, pengelola koperasi.
-
Laporan keuangan.
ARTI MODAL
Modal
merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha
koperasi.
Jenis-jenis
modal :
-
Modal jangka panjang
-
Modal jangka pendek
Koperasi harus
mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas koperasi dengan
memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
○
SUMBER MODAL
Sebagai
lembaga usaha milik bersama, koperasi selalu memerlukan permodalan yang
besarnya cukup agar kegiatan usahanya bisa berjalan dengan produktif. Modal yang
dimaksud dalam ulasan ini adalah modal yang bersifat keuangan dan bukan modal
non keuangan seperti sumber daya manusia ataupun modal sosial. Semua jenis
modal koperasi, baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan memiliki
kontribusi yangn penting dalam menggerakan usaha dan organisasi koperasi.
○
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI ( UU NO.12 / 1967 )
- Simpanan pokok adalah
sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi
pada waktu seseorang masuk menjadi bagian anggota koperasi tersebut dan
jumlahnya sama untuk semua anggota.
- Simpanan wajib adalah
simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada
koperasi pada waktu-waktu tertentu.
- Simpanan sukarela
adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.
○
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI ( UU NO.25 / 1992 )
- Modal sendiri,
bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi
atau hibah.
- Dana cadangan,
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan
untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari
keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
- Hibah, sejumlah uang
atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain
yang bersifat hibah / pemberian dan tidak meningkat.
- Modal pinjaman,
bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya,
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
○
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Cadangan
menurut UU No.25 / 1992, sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa
hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU
No.12 / 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota
disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota
sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
Sumber
Buku Koperasi ( Arifin Sitio, Halomoan Tamba )
Komentar
Posting Komentar