Anggaran Dasar Koperasi

EKONOMI KOPERASI



ALINDA HAPSARI AYUPUTRI
50214865
3DF01
        




II.                ANGGARAN DASAR KOPERASI   

● ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI

      Pendirian koperasi didasari oleh keinginan dari beberapa orang yang bersepakat bergabung, mengelola kegiatan dan kepentingan ekonominya di dalam wadah koperasi. Wujud kesepakatan untuk mengikatkan diri di dalam wadah koperasi tersebut selanjutnya dirumuskan dalam bentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Dengan demikian, AD/ART merupakan bentuk perikatan dalam koperasi yang menjadi pedoman bagi semua pihak yang terkait dengan koperasi, baik dalam pengelolahan tata kehidupan organisasi maupun usaha.

PEDOMAN PENYUSUNAN
     
      Pada 7 Ayat (1) Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 menyatakan, “pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud pasal 6 Ayat (1) dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar”. Sedangkan pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 4 tentang Persyaratan dan Tatacara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi menyatakan, “Menteri memberikan pengesahan terhadap akta pendirian koperasi, apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran Dasar Koperasi: (a) tidak bertentangan dengan Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian; (b) tidak bertentangan dengan ketentuan umum dan kesusilaan”. Dari ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa, AD mempunyai kedudukan yang sangat menentukan dalam pendirian koperasi, khususnya koperasi yang mendapat pengakuan / pengesahan dari Pemerintah.
      AD yang sudah disahkan tersebut, selanjutnya menjadi pedoman dan peganngan utama untuk menyusun peraturan-peraturan koperasi bersangkutan. Peraturan tersebut dapat bersifat internal, misalnya peraturan yang mengatur manajemen, seperti hubungan pengurus dan anggota, hubungan pengurus dan pengelola. Di samping itu, dapat pula bersifat eksternal, misalnya dalam bentuk perjanjian / perikatan dengan pihak ketiga, seperti perjanjian kredit, kerjasama usaha, kerjasama manajemen.
      Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 23 Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992, yang berwenang menetapkan AD koperasi adalah Rapat Anggota. Dengan demikian, anggota, melalui forum tertinggi organisasi koperasi, menentukan isi, bobot, dan kualitas AD ini. Karena itu, anggota harus memahami benar segala sesuatu mengenai perkoperasian, termasuk hak kewajibannya menurut Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992, sehingga perumusan AD dapat dilaksanakan dengan baik dan benar. Untuk memudahkan perumusan AD koperasi, baik bagi koperasi yang akan berdiri maupun koperasi yang akan mengadakan perubahan AD, berikut ini disajikan beberapa ketentuan pokok Pedoman Penyusunan AD / ART koperasi.


TUJUAN PENYUSUNAN

      ○ Menunjukan adanya tata kehidupan koperasi secara teratur dan jelas, yang merupakan bentuk kesepakatan para anggota koperasi, dan kedudukannya kuat secara hukum, karena keberadaannya diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992.
      ○ Menjadi peraturan bagi perangkat organisasi dan pengelola koperasi dalam pelaksanaan kegiatan organisasi, manajemen, usaha, dan keuangan, baik oleh anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi.
      ○ Mewujudkan ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan organisasi, manajemen, usaha, dan keuangan, baik oleh anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi.
      ○ Menjadi dasar penyusunan peraturan dan ketentuan-ketentuan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan koperasi.

RUANG LINGKUP
     
      ○ Anggaran Dasar koperasi memuat ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan dasar bagi tata kehidupan koperasi dan harus disusun secara ringkas, singkat, jelas, dan mudah dimengerti.
      ○ Anggaran Rumah Tangga koperasi memuat himpunan peraturan yang mengatur urusan rumah tangga sehari-hari, yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari AD.
      ○ Ketentuan pokok yang dimuat dalam Anggaran Dasar :
                  - Organisasi
                  - Usaha
                  - Modal
                  - Manajemen
      ○ Pengaturan organisasi memuat hal-hal sebagai berikut :
                  - Daftar nama pendiri
                  - Nama dan tempat kedudukan
                  - Maksud dan tujuan
                  - Keanggotaan
                  - Perangkat organisasi
                  - Rapat-rapat
                  - Waktu pendirian
                  - Perubahan AD / ART dan pembubaran
                  - Sanksi
      ○ Pengaturan usaha berisi hal-hal sebagai berikut :
                  - Kegiatan usaha
                  - Pendapatan
                  - Sisa hasil usaha dan cara pembagiannya
                  - Tanggungan
                  - Tahun buku
                  - Perikatan usaha
      ○ Pengaturan modal mengandung hal-hal sebagai berikut :
                  - Modal sendiri
                  - Modal pinjaman
                  - Modal penyertaan
      ○ Pengaturan pengelolaan mengenai hal-hal sebagai berikut :
- Wewenang, hak, tugas, kewajiban, dan tanggung jawab pengurus, pengawas, pengelola koperasi.
- Hubungan kerja antar-pengurus serta antara pengurus, pengawas, pengelola koperasi.
- Hubungan kerja antara pengurus, pengawas, pengelola koperasi dengan pihak ketiga.
- Laporan pertanggungjawaban pengurus, pengawas, pengelola koperasi.
- Laporan keuangan.


                ARTI MODAL

Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
                        Jenis-jenis modal :
-          Modal jangka panjang
-          Modal jangka pendek
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

            ○ SUMBER MODAL
Sebagai lembaga usaha milik bersama, koperasi selalu memerlukan permodalan yang besarnya cukup agar kegiatan usahanya bisa berjalan dengan produktif. Modal yang dimaksud dalam ulasan ini adalah modal yang bersifat keuangan dan bukan modal non keuangan seperti sumber daya manusia ataupun modal sosial. Semua jenis modal koperasi, baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan memiliki kontribusi yangn penting dalam menggerakan usaha dan organisasi koperasi.

            ○ SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI ( UU NO.12 / 1967 )
- Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi bagian anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
- Simpanan wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu.
- Simpanan sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.

            ○ SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI ( UU NO.25 / 1992 )
- Modal sendiri, bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau hibah.
- Dana cadangan, sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
- Hibah, sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah / pemberian dan tidak meningkat.
- Modal pinjaman, bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

            ○ DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Cadangan menurut UU No.25 / 1992, sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No.12 / 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.


Sumber

Buku Koperasi ( Arifin Sitio, Halomoan Tamba )

           




Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROPOSAL USAHA SANDWICH GORENG

5 Produk Kewirausahaan

KOMUNIKASI BISNIS