TUJUAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI



EKONOMI KOPERASI





ALINDA HAPSARI AYUPUTRI
3DF01
50214865



 

 
Pembahasan:
4. Pengertian Koperasi ( Menurut Para Ahli )
5. Tujuan dan Prinsip-prinsip koperasi

IV. Pengertian Koperasi
            Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Definisi lain dari koperasi :
 a. International Coorperative Alliance ( ICA ) mendefinisikan koperasi sebagai kumpulan orang-orang atau badan hokum, yang bertujuan ntuk perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya dengan jalan berusaha bersama-sama saling membantu antara satu dengan lainnya dengan cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan prinsip-prinsip koperasi.

b. Menurut Calver, koperasi adalah organisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar kemampuan untuk mencapai tujuan ekonomi masing-masing.

c. Moh. Hatta dalam “Koperasi Membangun dan Membangun Koperasi”, mendefinisikan koperasi sebagai berikut : “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.

d. Definisi Munkner, koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

e. Definisi UU No.25/1992, Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.


Dari definisi-definisi tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut :
a. Koperasi adalah organisasi yang terdiri atas orang-orang (kumpulan orang) atau dapat pula kumpulan badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingan yang sama. 

b. Koperasi adalah sebuah perusahaan di mana orang-orang berkumpul bukan untuk menyatukan uang atau modal melainkan sebagai akibat kesamaan kebutuhan ekonomi.

c. Koperasi adalah perusahaan yang harus dapat memberikan pelayanan ekonomi kepada anggotanya dan masyarakat lingkungannya.

d. Koperasi adalah perusahaan yang didukung oleh orang-orang sebagai anggotanya dalam menghimpun kekuatan-kekuatan yang meliputi para penghasil barang, pemberi jasa, dan pemakai barang atau jasa yang ada.

e. Dalam tubuh koperasi terkandung aspek pendidikan yang sangat dalam.

f. Di Indonesia Koperasi berwajah ganda bila dilihat dari tujuannya, sebab selain untuk memenuhi kebutuhan anggotanya ia juga merupakan alat yang sesuai untuk mempercepat proses pembangunan.

            Jika koperasi dipandang dari sudut organisasi ekonomi, pengertian koperasi dapat dinyatakan dalam kriteria indentitas yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan. Ropke (1985, h.24) menjelaskan, “koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang para pemilik/anggotanya adalah juga pelanggan utama perusahaan tersebut. Kriteria identitas suatu koperasi akan merupakan dalil/prinsip identitas yang membedakan unit usaha koperasi dari unit usaha yang lainnya”.

V. Tujuan & prinsip-prinsip Koperasi
            TUJUAN
            Dalam UU. No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil,dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
            Tujuan koperasi tersebut masih bersifat umum. Karena itu, setiap koperasi perlu menjabarkannya ke dalam bentuk tujuan yang lebih operasional bagi koperasi sebagai badan usaha. Tujuan yang jelas dan dapat dioperasikan akan memudahkan pihak manajemen dalam mengelola koperasi. Pada kasus anggota juga bertindak sebagai pemilik, pelanggan dan pemodal akan dapat lebih mudah melakukan pengawasan terhadap proses pencapaian tujuan koperasi, sehingga penyimpangan dari tujauan tersebut akan dapat lebih cepat diketahui.
            Dalam tujuan tersebut dikatakan bahwa, koperasi memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pernyataan ini mengandung arti bahwa, meningkatkan kesejahteraan anggota adalah menjadi program utama koperasi melalui pelayanan usaha. Jadi, pelayanan anggota merupakan prioritas utama dibandingkan dengan masyarakat umum.
            Selanjutnya, fungsi Koperasi untuk Indonesia terutang dalam pasal 4 UU. No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian yaitu:
            ► Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

            ► Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

            ► Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.

            ► Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Prinsip-prinsip Koperasi
            Pengertian prinsip-prinsip Koperasi (coorperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Lebih jauh, prinsip-prinsip tersebut merupakan “rules of the game” dalam kehidupan koperasi. Pada dasarnya,prinsip-prinsip koperasi sekaligus merupakan jati diri atau ciri khas koperasi tersbut. Adanya prinsip koperasi ini menjadikan watak koperasi sebagai badan usaha berbeda dengan badan usaha lain. Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi, berikut ini disajikan 7 prinsip koperasi yang paling sering dikutip.

            ► Prinsip Munker
                        Hans H. Munker menyarikan 12 prinsip koperasi yang diturunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut:


Prinsip-prinsip koperasi yang diidentifikasi Munkner tersebut merupakan perpaduan dari aturan-aturan yang berlaku dalam organisasi sosial dan kehidupan bermasyarakat. Menurut Munkner, prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama (guideline) dalam mengerjakan sesuatu.

            ► Prinsip Rochdale
                        Prinsip-prinsip Rochdale pada awalnya dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris pada tahun 1994. Prinsip Rochdale ini menjadi acuan atau tujuan dasar bagi berbagai koperasi di seluruh dunia. Penyesuaian dilakukan oleh berbagai negara sesuai dengan keadaan koperasi, sosial-budaya, dan perekonomian masyarakat setempat. Adapun unsur-unsur prinsip Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut.
            ● Pengawasan secara demokratis (democratic control)
            ● Keanggotaan yang terbuka (open membership)
            ● Bunga atas modal dibatasi (a fixed or limited interest on capital)
            ● Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases)
            ● Penjualan sepenuhnya dengan tunai (trading strictly on a cash basis)
            ● Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan (selling only pure and unadulterated goods)
            ● Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi (providing the education of the members in coorperative principles)
            ● Netral terhadap politik dan agama (political and religious neutrality)

► Prinsip Raiffeisen
            Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) adalah Walikota Flammersfelt di Jerman. Keadaan perekonomian yang buruk di Jerman pada saat itu, khususnya dalam bidang pertanian, membuat F.W.Raiffeisen mengembangkan koperasi kredit dan “bank rakyat” Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut:
            ● Swadaya
            ● Daerah kerja terbatas
            ● SHU untuk cadangan
            ● Tanggung jawab anggota tidak terbatas
            ● Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
            ● Usaha hanya kepada anggota
            ● Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

► Prinsip Schulze
            ● Swadaya
            ● Daerah kerja tak terbatas
            ● SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
            ● Tanggung jawab anggota terbatas
            ● Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
            ● Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Isi, perbedaan, dan persamaan prinsip-prinsip koperasi Raiffeisen dan Herman Schulze tersebut adalah sebagai berikut:



► Prinsip ICA (International Coorperative Alliance)
            Prinsip-prinsip ICA:
            ● Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat (open and voluntarily membership)

            ● Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (democratic control – one member one vote)

            ● Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of capital)

            ● SHU dibagi 3:
                        - Sebagian untuk cadangan
                        - Sebagian untuk masyarakat
                        - Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.

            ● Semua koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional (intercooperative network).


PRINSIP-PRINSIP KOPERASI INDONESIA
            UU No.12 tahun 1967
            ● Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
● Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
● Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
● Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumya
● Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
● Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

UU No.25 tahun 1992
● Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
● Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
● Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
● Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
● Kemandirian
● Pendidikan perkoperasian
● Kerja sama antar koperasi


DAFTAR PUSTAKA
Ekonomi Koperasi, Hendar dan Kusnadi
Koperasi: Teori dan Praktik / Arifin Sitio, Halomoan Tamba; editor, Wisnu Chandra Kristiaji. Jakarta: Erlangga, 2001.








           

           




Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROPOSAL USAHA SANDWICH GORENG

5 Produk Kewirausahaan