TUJUAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
EKONOMI
KOPERASI
ALINDA
HAPSARI AYUPUTRI
3DF01
50214865
Pembahasan:
4. Pengertian Koperasi ( Menurut Para Ahli )
5. Tujuan dan Prinsip-prinsip koperasi
IV.
Pengertian Koperasi
Koperasi
adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang atau Badan Hukum Koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Definisi lain dari koperasi :
a.
International Coorperative Alliance ( ICA ) mendefinisikan koperasi sebagai
kumpulan orang-orang atau badan hokum, yang bertujuan ntuk perbaikan social
ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya dengan jalan
berusaha bersama-sama saling membantu antara satu dengan lainnya dengan cara membatasi
keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan prinsip-prinsip koperasi.
b. Menurut Calver, koperasi adalah organisasi
orang-orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar
kemampuan untuk mencapai tujuan ekonomi masing-masing.
c. Moh. Hatta dalam “Koperasi Membangun dan Membangun
Koperasi”, mendefinisikan koperasi sebagai berikut : “Koperasi adalah usaha
bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong
menolong.
d. Definisi Munkner, koperasi sebagai organisasi
tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan
konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi,
bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
e. Definisi UU No.25/1992, Koperasi adalah Badan Usaha
yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Dari definisi-definisi tersebut dapat disimpulkan
sebagai berikut :
a. Koperasi adalah organisasi yang terdiri atas
orang-orang (kumpulan orang) atau dapat pula kumpulan badan hukum koperasi yang
mempunyai kepentingan yang sama.
b. Koperasi adalah sebuah perusahaan di mana
orang-orang berkumpul bukan untuk menyatukan uang atau modal melainkan sebagai
akibat kesamaan kebutuhan ekonomi.
c. Koperasi adalah perusahaan yang harus dapat
memberikan pelayanan ekonomi kepada anggotanya dan masyarakat lingkungannya.
d. Koperasi adalah perusahaan yang didukung oleh
orang-orang sebagai anggotanya dalam menghimpun kekuatan-kekuatan yang meliputi
para penghasil barang, pemberi jasa, dan pemakai barang atau jasa yang ada.
e. Dalam tubuh koperasi terkandung aspek pendidikan
yang sangat dalam.
f. Di Indonesia Koperasi berwajah ganda bila dilihat
dari tujuannya, sebab selain untuk memenuhi kebutuhan anggotanya ia juga
merupakan alat yang sesuai untuk mempercepat proses pembangunan.
Jika
koperasi dipandang dari sudut organisasi ekonomi, pengertian koperasi dapat
dinyatakan dalam kriteria indentitas yaitu anggota sebagai pemilik dan
sekaligus sebagai pelanggan. Ropke (1985, h.24) menjelaskan, “koperasi adalah
suatu organisasi bisnis yang para pemilik/anggotanya adalah juga pelanggan
utama perusahaan tersebut. Kriteria identitas suatu koperasi akan merupakan
dalil/prinsip identitas yang membedakan unit usaha koperasi dari unit usaha
yang lainnya”.
V.
Tujuan & prinsip-prinsip Koperasi
TUJUAN
Dalam
UU. No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil,dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Tujuan
koperasi tersebut masih bersifat umum. Karena itu, setiap koperasi perlu
menjabarkannya ke dalam bentuk tujuan yang lebih operasional bagi koperasi
sebagai badan usaha. Tujuan yang jelas dan dapat dioperasikan akan memudahkan
pihak manajemen dalam mengelola koperasi. Pada kasus anggota juga bertindak
sebagai pemilik, pelanggan dan pemodal akan dapat lebih mudah melakukan
pengawasan terhadap proses pencapaian tujuan koperasi, sehingga penyimpangan dari
tujauan tersebut akan dapat lebih cepat diketahui.
Dalam
tujuan tersebut dikatakan bahwa, koperasi memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pernyataan ini mengandung arti bahwa,
meningkatkan kesejahteraan anggota adalah menjadi program utama koperasi
melalui pelayanan usaha. Jadi, pelayanan anggota merupakan prioritas utama
dibandingkan dengan masyarakat umum.
Selanjutnya,
fungsi Koperasi untuk Indonesia terutang dalam pasal 4 UU. No. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian yaitu:
►
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya.
►
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
dan masyarakat.
►
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
►
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
● Prinsip-prinsip
Koperasi
Pengertian
prinsip-prinsip Koperasi (coorperative principles) adalah ketentuan-ketentuan
pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi.
Lebih jauh, prinsip-prinsip tersebut merupakan “rules of the game” dalam kehidupan
koperasi. Pada dasarnya,prinsip-prinsip koperasi sekaligus merupakan jati diri
atau ciri khas koperasi tersbut. Adanya prinsip koperasi ini menjadikan watak
koperasi sebagai badan usaha berbeda dengan badan usaha lain. Terdapat beberapa
pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi, berikut ini disajikan 7 prinsip
koperasi yang paling sering dikutip.
►
Prinsip Munker
Hans
H. Munker menyarikan 12 prinsip koperasi yang diturunkan dari 7 variabel
gagasan umum sebagai berikut:
Prinsip-prinsip koperasi yang diidentifikasi Munkner
tersebut merupakan perpaduan dari aturan-aturan yang berlaku dalam organisasi
sosial dan kehidupan bermasyarakat. Menurut Munkner, prinsip-prinsip koperasi
adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman
dan merupakan petunjuk utama (guideline) dalam mengerjakan sesuatu.
►
Prinsip Rochdale
Prinsip-prinsip
Rochdale pada awalnya dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris
pada tahun 1994. Prinsip Rochdale ini menjadi acuan atau tujuan dasar bagi berbagai
koperasi di seluruh dunia. Penyesuaian dilakukan oleh berbagai negara sesuai
dengan keadaan koperasi, sosial-budaya, dan perekonomian masyarakat setempat. Adapun
unsur-unsur prinsip Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut.
●
Pengawasan secara demokratis (democratic control)
●
Keanggotaan yang terbuka (open membership)
●
Bunga atas modal dibatasi (a fixed or limited interest on capital)
●
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa
masing-masing anggota (the distribution of surplus in dividend to the members
in proportion to their purchases)
●
Penjualan sepenuhnya dengan tunai (trading strictly on a cash basis)
●
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan (selling only
pure and unadulterated goods)
●
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
(providing the education of the members in coorperative principles)
●
Netral terhadap politik dan agama (political and religious neutrality)
► Prinsip Raiffeisen
Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) adalah Walikota
Flammersfelt di Jerman. Keadaan perekonomian yang buruk di Jerman pada saat
itu, khususnya dalam bidang pertanian, membuat F.W.Raiffeisen mengembangkan
koperasi kredit dan “bank rakyat” Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut:
● Swadaya
● Daerah kerja terbatas
● SHU untuk cadangan
● Tanggung jawab anggota tidak terbatas
● Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
● Usaha hanya kepada anggota
● Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
► Prinsip Schulze
● Swadaya
● Daerah kerja tak terbatas
● SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
● Tanggung jawab anggota terbatas
● Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
● Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Isi, perbedaan, dan
persamaan prinsip-prinsip koperasi Raiffeisen dan Herman Schulze tersebut
adalah sebagai berikut:
► Prinsip ICA
(International Coorperative Alliance)
Prinsip-prinsip ICA:
● Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang dibuat-buat (open and voluntarily membership)
● Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu
suara (democratic control – one member one vote)
● Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
(limited interest of capital)
● SHU dibagi 3:
- Sebagian untuk cadangan
- Sebagian untuk masyarakat
- Sebagian untuk dibagikan kembali kepada
anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
● Semua koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat,
baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional (intercooperative
network).
PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI INDONESIA
UU No.12 tahun 1967
● Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap
warga negara Indonesia.
●
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi.
●
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
●
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumya
●
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
●
Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya
pada diri sendiri
UU No.25 tahun 1992
●
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
●
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
●
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota
●
Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
●
Kemandirian
●
Pendidikan perkoperasian
●
Kerja sama antar koperasi
DAFTAR PUSTAKA
Ekonomi
Koperasi, Hendar dan Kusnadi
Koperasi:
Teori dan Praktik / Arifin Sitio, Halomoan Tamba; editor, Wisnu Chandra
Kristiaji. Jakarta: Erlangga, 2001.
Komentar
Posting Komentar