ASURANSI DAN MANAJEMEN RISIKO
TUGAS MATA KULIAH ASURANSI DAN MANAJEMEN
RESIKO
“KonsepResiko,
PenjelasanManajemenResiko, IndentifikasiResiko
Serta DaftarKerugianPotensial”
DisusunOlehKelas3DF01 :
1.
Alinda Hapsari Ayuputri
2.
DeaBadri . P
3.
HendrikaManggung
4.
IndriCahyaMailaniPutri
5.
IrinRosiana
6.
Liana Nuryanthi
7.
Lisa Arliana
8.
MarizkaDwiCahyani
9.
MarlinaSitiPriyati
10. Nurfadila
11. RirisYunitaSinaga
12. TututWijayanti
13. Muhammad
Rizki . A
14. KachfiAnugerah
15. FadillahIlham
PEMBAHASAN:
I.
KONSEP RISIKO
II.
PENGERTIAN TUJUAN FUNGSI
MANAJEMEM RISIKO
III.
MENGIDENTIFIKASI
RISIKO
IV.
DAFTAR KERUGIAN
POTENSIAL
I.
KONSEP
RESIKO
Risiko adalah ketidakpastian tentang kejadian di masa
depan. Beberapa definisi tentang risiko, sebagai berikut :
1.
Risk is the change of loss, risiko diartikan sebagai kemungkinan akan terjadinya
Kerugian.
2.
Risk is the possibility of loss, risiko adalah kemungkinan kerugian.
3.
Risk is uncertainty, risiko adalah ketidakpastian.
4.
Risk is the dispersion of actual from expected result, risiko merupakan penye-baran hasil actual dari hasil yang diharapkan.
5.
Risk is the probability of any outcome different from the
one expected, risiko
adalah
probabilitas atas sesuatu outcome berbeda dengan outcome yang diharapkan.
Dari beberapa
definisi diatas, maka risiko dihubungkan dengan kemungkinan terjadinya akibat
buruk (kerugian) yang tak diinginkan atau tidak terduga. Dengan kata lain
“kemungkinan” itu sudah menunjukkan adanya ketidakpastian. Ketidakpastian itu
merupakan kondisi yang menyebabkan tumbuhnya risiko. Dan jika dikaji lebih
lanjut “kondisi yang tidak pasti” itu timbul karena berbagai sebab, antara lain
: jarak waktu dimulai perencanaan, keterbatasan informasi yang diperlukan,
keterbatasan pengetahuan pengambil keputusan dan sebagainya.
Konsep lain yang
berkaitan dengan risiko adalah Peril, yaitu suatu peristiwa yang dapat
menimbulkan terjadinya suatu kerugian, dan Hazard, yaitu keadaan dan kondisi
yang dapat memperbesar kemungkinan terjadinya suatu peril.
Hazard terdiri
dari beberapa tipe, yaitu :
·
Physical Hazard, suatu kondisi yang bersumber pada karakteristik secara
fisik dari obyek yang dapat memperbesar terjadinya kerugian.
·
Moral Hazard, suatu kondisi yang bersumber dari orang yang berkaitan
dengan sikap mental, pandangan hidup dan kebiasaan yang dapat memperbesar
kemungkinan terjadinya peril.
·
Morale Hazard,
suatu kondisi dari orang yang merasa sudah memperoleh jaminan dan menimbulkan
kecerobohan sehingga memungkinkan timbulnya peril.
Menentukan
sumber risiko adalah penting karena mempengaruhi cara penanganannya. Sumber
risiko dapat diklasifikasikan sebagai risiko sosial, risiko fisik, dan risiko
ekonomi.Biaya-biaya yang ditimbulkan karena menanggung risiko atau
ketidak-pastian dapat dibagi sebagai berikut:
●
Biaya-biaya dari
kerugian yang tidak diharapkan.
●
Biaya-biaya dari
ketidakpastian itu sendiri.
Risiko berhubungan dengan ketidakpastian,hal ini terjadi
oleh karena kurang atau tidak tersedianya cukup informasi tentang apa yang akan
terjadi. Sesuatu yang tidak pasti (uncertain) dapat berakibat
menguntungkan atau merugikan. Menurut Wideman,
ketidakpastian yang menimbulkan kemungkinan yang menguntungkan dikenal dengan
istilah peluang/opportunity,sedangkan
ketidak pastian yang menimbulkan akibat kerugian dikenal dengan istilah risiko/risk.
Risiko
dapat dikategorikan ke dalam dua bentuk :
1.
Risiko
spekulatif
Risiko spekulatif adalah suatu
keadaan yang dihadapi perusahaan yang dapat memberikan keuntungan dan juga
dapat memberikan kerugian. Risiko spekulatif sering dikenal dengan
istilah risiko bisnis (business
risk).
Seseorang yang menginvestasikan dananya
disuatu tempat akan menghadapi dua kemungkinan. Kemungkinan pertama
investasinya akan menguntungkan atau malah sebaliknya yaitu investasinya
mengalami kerugian. Risiko yang akan dihadapi seperti hal tersebut adalah
risiko spekulatif. Sehingga dapat artikan bahwa Risiko spekulatif adalah suatu
keadaan dimana terdapat kemungkinan yang memberikan keuntungan dan juga dapat
menimbulkan kerugian.
1.
Risiko
murni
Risiko murni (pure risk) adalah
sesuatu yang hanya dapat berakibat merugikan atau tidak terjadi apa-apa dan
tidak mungkin menguntungkan. Salah satu contoh adalah kebakaran, apabila
perusahaan mengalami kebakaran, maka perusahaan tersebut akan menderita
kerugian. Kemungkinan yang lain adalah tidak terjadi kebakaran. Dengan demikian
kebakaran hanya menimbulkan kerugian, bukan menimbulkan keuntungan, kecuali ada
unsur kesengajaan untuk membakar dengan maksud-maksud tertentu. Salah satu cara
untuk menghindari risiko murni adalah asuransi, dan dengan demikian besarnya
kerugian dapat diminimalisasi. Itu sebabnya risiko murni kadang dikenal dengan
istilah risiko yang dapat diasuransikan atau insurable risk.
·
Risiko
fundamental
Risiko fundamental adalah risiko
yang sebab maupun akibatnya impersonal (tidak menyangkut seseorang) dimana
kerugian yang timbul dari risiko yang bersifat fundamental biasanya tidak hanya
menimpa seseorang individu melainkan menimpa banyak orang. Risiko yang sifatnya
fundamental dapat timbul misalnya dari:
- Sifat masyarakat dimana kita hidup
- Dari peristiwa-peristiwa phisik-phisik
tertentu yang terjadi diluar kendali manusia.
·
Risiko
khusus
Risiko khusus dimana risiko ini
disebabkan oleh peristiwa-peristiwa individual dan akibatnya terbatas.
Perbedaan
utama antara risiko spekulatif dengan risiko murniadalah kemungkinan untung ada atau
tidak, Untuk risiko spekulatif masih terdapat kemungkinan untung, sedangkan
untuk risiko murni tidak terdapat kemungkinan untung.
II.
Pengertian
Dan Tujuan Manajemen Risiko
1.
Pengertian
Manajemen Risiko
Manajemen
risiko adalah suatu pendekatan
terstruktur dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman, dan
juga merupakan suatu rangkaian aktivitas manusia termasuk : Penilaian
risiko, pengembangan strategi untuk mengelola resiko tersebut, dan
mitigasi risiko dengan menggunakan pemberdayaan/pengelolaan sumberdaya.
Strategi yang dapat diambil antara lain adalah memindahkan risiko kepada pihak
lain, menghindari risiko, mengurangi efek negatif risiko dan menampung sebagian
atau keseluruhan konsekuensi dari risiko tertentu.
Manajemen risiko tradisional berfokus pada risiko-risiko yang
timbul oleh penyebab fisik atau legal (seperti bencana alam, kebakaran,
kematian, serta tuntutan hukum).Manajemen risiko keuangan berfokus pada
risiko yang dapat dikelola dengan menggunakan instrumen-instrumen keuangan.
Sasaran dari
pelaksanaan manajemen risikoadalah untuk mengurangi risiko yang berbeda-beda yang
berkaitan dengan bidang yang telah dipilih pada tingkat yang dapat diterima
oleh masyarakat.Hal ini dapat berupa berbagai jenis ancaman yang disebabkan
oleh lingkungan, teknologi, manusia, organisasi dan politik.
Di sisi lain pelaksanaan manajemen risiko melibatkan segala cara yang tersedia
bagi manusia, khususnya bagi entitas manajemen risiko (manusia, staff, dan
organisasi). Dalam perkembangannya risiko-risiko
yang dibahas dalam manajemen risiko dapat diklasifikasi menjadi :
1.
Risiko Operasional, risiko yang berhubungan dengan
operasional perusahaan.
2.
Risiko Hazard, risiko yang berhubungan dengan proses
suatu aktivitas atau pekerjaan yang bersifat kualitatif.
3.
Risiko Finansial, risiko yang disebabkan oleh
kegiatan atau aktivitas yang berpengaruh
kepada keuangan.
4.
Risiko Strategik, risiko yang disebabkan oleh
kesalahan perencanaan strategik.
2.
Tujuan Manajemen Risiko
Tujuan yang ingin dicapai oleh Manajemen Risiko dapat dibagi
menjadi dua kelompok, yaitu:
1.
Tujuan sebelum terjadinya kerugian (peril)
Tujuan yang ingin dicapai yang menyangkut hal-hal sebelum
terjadinya peril ada beberapa macam, antara lain :
a. Hal-hal yang bersifat ekonomis, misalnya : upaya untuk
menanggulangi kemungkinan kerugian dengan cara yang paling ekonomis, yang
dilakukan melalui analisa keuangan terhadap biaya program keselamatan, besarnya
premi asuransi, biaya dari bermacam-macam teknik penanggulangan risiko.
b. Hal-hal yang bersifat non ekonomis, yaitu upaya untuk mengurangi
kecemasan, sebab adanya kemungkinan terjadinya peril tertentu dapat menimbulkan
kecemasan dan ketakutan, sehingga dengan adanya upaya penanggulangan maka
kondisi itu dapat diatasi.
c. Tindakan penanggulangan risiko dilakukan untuk memenuhi
kewajiban yang berasal dari pihak ketiga/pihak luar perusahaan, seperti :
Memasang/memakai alat-alat keselamatan kerja tertentu di tempat kerja/pada
waktu bekerja untuk menghindari kecelakaan kerja, misalnya : pemasangan
rambu-rambu, pemakaian alat pengaman (misal : gas masker) untuk memenuhi
ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Keselamatan Kerja.
2. Tujuan setelah terjadinya
peril
Pada
pokoknya mencakup upaya untuk penyelamatan operasi perusahaan setelah terkena
peril, yang dapat berupa :
·
Menyelamatkan operasi
perusahaan, artinya manajer risiko harus mengupayakan pencarian strategi
bagaimana agar kegiatan tetap berjalan sehabis perusahaan terkena peril,
meskipun untuk sementara waktu yang beroperasi hanya sebagian saja.
·
Mencari upaya-upaya
agar operasi perusahaan tetap berlanjut sesudah perusahaan terkena peril.
Hal ini sangat penting terutama untuk perusahaan yang melakukan pelayanan
terhadap masyarakat secara langsung, misalnya: bank, sebab bila tidak akan
menimbulkan kegelisahan dan nasabahnya bisa lari ke perusahaan pesaing.
·
Mengupayakan agar
pendapatan perusahaan tetap mengalir, meskipun tidak sepenuhnya, paling tidak
cukup untuk menutup biaya variabelnya. Untuk mencapai tujuan ini bilamana
perlu perusahaan untuk sementara melakukan kegiatan usaha di tempat lain.
·
Mengusahakan tetap
berlanjutnya pengembangan usaha bagi perusahaan yang sedang melakukan
pengembangan usaha, misalnya : yang sedang memproduksi barang baru atau
memasuki pasar baru. Jadi harus berupaya untuk mengatur strategi agar
pengembangan yang sedang dirintis tetap bisa berlangsung. Sebab untuk
melakukan perintisan tersebut sudah dikeluarkan biaya yang tidak kecil.
·
Berupaya tetap
dapat melakukan tanggung jawab sosial dari perusahaan. Artinya harus
dapat menyusun kebijaksanaan untuk meminimumkan pengaruh buruk dari suatu peril
yang diderita perusahaan terhadap karyawannya, para pelangganpara pemasok dan
sebagainya. Artinya akibat dari peril jangan sampai menimbulkan masalah
sosial, misalnya jangan sampai mengakibatkan terjadinya pengangguran.
3.
Fungsi
Manajemen Resiko
a. Menemukan kerugian potensial, Mengidentifikasi
seluruh risiko yang akan dihadapi oleh organisasi.
b. Mengevaluasi kerugian potensial,Mengenal
dan menanggulangi besarnya frekuensi kerugian dan keparahan atau
kegawatan kerugian.
c. Menentuka cara penanggulangan
risiko,Agar suatu organisasi dapat menentukan
cara apa yang dapat dilakukan dan tepat untuk menangani sebuah risiko. Apakah
itu dengan mengurangi, mencegah, meretensi ( menahan sendiri ), menghindari dan
memindahkan kerugian kepada pihak lain.
III.
Identifikasi Risiko
Identifikasi
risiko
adalah usaha untuk menemukan atau
mengetahui risiko-risiko yang mungkin timbul dalam kegiatan yang dilakukan oleh
perusahaan atau perorangan.
Hal-hal
yang dilakukan oleh manajer perusahaan untuk perusahaannya :
ü Mengetahui
kemungkinan- kemungkinan terjadinya suatu kerugian dan harus berhati-hati atas
kemungkinan timbulnya setiap kerugian dan hal ini merupakan tugas utama seorang
manajer risiko.
ü Memperkirakan
frekuensi dan besar kecilnya risiko sehingga dapat diperkirakan kemungkinan
kerugian maksimum dari risiko yang berasal dari berbagai sumber.
ü Memutuskan
pemakaian metode pengolahan risiko yang terbaik dan paling ekonomis,apakah
dengan jalan menghapuskan, mengurangi, membatasi, menanggung sendiri,
memindahkan atau mengkombinasikan metode-metode tersebut.
ü Mengadministrasikan
program-program manajemen risiko termasuk mengadakan penilaian kembali atas
program-program, pencatatan-pencatatan dan lain sebagainya.
·
Klasifikasi
Kerugian Pada Perusahaan :
A. Kerugian
Harta Milik ( Properti Losses )
1. Kerugian
Langsung yang dihubungkan dengan kebutuhan untuk mengganti atau reparasi atas
kehilangan harta.
2. Kerugian
Tidak Langsung seperti keharusan untuk menghancurkan sisa gedung yang rusak
akibat kerugian langsung.
3. Kerugian
Pendapatan (Pendapatan Bersih ), seperti penghentian bisnis karena tidak dapat
digunakannya gedung.
B. Kerugian
Personalia ( Personel Losses )
1. Kerugian
bagi perusahaan karena kematian, cacat atau mengundurkan dirinya dari pegawai, langganan atau pemilik.
2. Kerugian
bagi keluarga pegawai, yang disebabkan oleh kematian, cacat atau pemberhentian.
·
Metode
yang digunakan untuk mengeksplorasi identifikasi risiko aspek-aspek dalam
perusahaan :
1. Questionnaire Analisis Risiko ( Risk
Analysis Questionnaire )
Analisis ini menjuruskan manajer risko untuk
memastikan bahwa informasi diperlukan berkenaan dengan harta dan operasi
perusahaan tidak ada yang terlewatkan. Untuk memperkuat informasi ini akan
dipertimbangkan informasi yang diperoleh dengan metode lainnya.
2. Metode Laporam Keuangan
Menganalisi
neraca, laba-rugi dan catatan lain yang mendukung, sehingga manajer resiko bisa
mengidentifikasi semua resiko yang berkenaan dengan harta, utang dan personalia
perusahaan
3.
Metode
Flow Chart
Analisis kerugian yang meliputi kerugian berkenaan
dengan harta, tanggung jawab dan personil.
4. Inspeksi
Langsung Pada Objek
Dengan mengamati langsung jalannya
operasi bekerjanya peralatan, lingkungan kerja, kebiasaan kerja pegawai dll.
Manajer risiko dapat mempelajari lebih banyak lagi dan mayakinkan tentang
hazard yang mungkin tidak disadari oleh pekerja atau yang mungkin tidak pernah
ditemukan dalam laporan tertulis.
5. Interaksi Dengan Bagian Lain
Keberhasilan manajer risiko mengidentifikasi
resiko terutama tergantung pada kerjasama yang erat dengan bagian-bagian dalam
perusahaan.Manajer bagian-bagian ini secara menjadi awas terhadap risiko yang
diihadapinya.
6. Statistik
Kerugian
Pengidentifikasian risiko dapat dilakukan berdasakan
data statistic tentang kerugian yang lalu dan kerugian mana yang sering
terjadi. Berdsarkan data yang ada akan dilihat kemungkinan terjadinya resiko
yang sama pada masa yang akan datang.
7. Analisis Lingkungan
Prof.O’Connell
menyatakan bahwa penggunaan analisis lingkungan eksternal sama baiknya dengan
penggunaan analisis internal dalam mengidentifikasi risiko.
Identifikasi
risiko dengan analisis lingkungan yang relevan :
1.
Pelanggan
2.
Pemasok
3.
Saingan
4.
UU dan ketentuan-ketentuan lain.
·
Faktor yang
mempengaruhi perusahaan dalam memilih metode identifikasi risiko :
1.
Sifat dari bisnis
2.
Besarnya perusahaan
3.
Tersedianya tenaga ahli
·
Pengukuran
risiko yaitu usaha menentukan perkiraan kerugian maksimum untuk setiap jenis
risiko dalam setiap fungsi.
Dimensi
pengukuran risiko :
·
Frekuensi atau jumlah
kerugian yang akan terjadi, artinya berapa kali terjadinya suatu kerugian
selama suatu periode tertentu.
·
Keparahan dari kerugian
itu, artinya untuk mengetahui seberapa besar pengaruh dari suatu kerugian
terhadap kondisi perusahaan terutama kondisi finansial.
·
Cara menentukan
keparahan kerugian atas suatu kejadian :
Seorang manajer risiko harus secara
cermat memperhitungkan semua tipe kerugian yang dapat terjadi, terutama dalam
kaitannya dengan pengaruhnya terhadap.situasi finansial perusahaan. Penting
pula diperhatikan jangka waktu dari suatu kerugian, disamping nilai rupiahnya.
·
Cara pengukuran risiko
dengan distribusi probabilitas :
1.
Pengukuran total kerugian per tahun
2.
Pengukuran banyaknya kejadian per tahun
3.
Pengukuran besarnya kerugian per kejadian
IV.
DAFTAR KERUGIAN POTENSIAL
1. KERUGIAN POTENSIAL
Daftar
kerugian potensial juga sering disebut dengan check list. Dari daftar tersebut
akan diketahui apa saja dan bagaimana suatu kerugian terjadi yang mungkin dapat
menimpa bisnisnya, sehingga dapat dipakai sebagai dasar di dalam menentukan
kebijakan pengendalian risiko.
2. KLARIFIKASI KERUGIAN POTENSIAL:
Seluruh
kerugian potensial yang dapat menimpa setiap bisnis pada pokoknya dapat
diklasifikasikan ke dalam :
a.
Kerugian
atas harta kekayaan (property exposures) yang meliputi :
·
Kerugian yang langsung dapat dihubungkan dengan biaya
penggantian atau perbaikan terhadap harta yang terkena peril (gudang yang
terbakar, peralatan yang dicuri). Jenis kerugian ini disebut kerugian langsung.
·
Kerugian yang tidak
dapat secara langsung dihubungkan dengan peril yang terjadi, yaitu kerugian
yang diakibatkan oleh rusaknya barang yang terkena peril. Jenis kerugian ini
disebut kerugian tidak langsung.
·
Kerugian atas pendapatan, misalnya sebagai akibat tidak
berfungsinya alat produksi, karena terkena peril.
b.
Kerugian berupa kewajiban kepada pihak lain
Adalah kerugian yang berupa
kewajiban kepada pihak lain yang merasa dirugikan, akibat kesalahan dari
bisnisnya.
c.
Kerugian personil (personnel losses / exposures) -- Kerugian akibat peril yang menimpa personil
atau orang-orang yang menjadi anggota dari karyawan perusahaan (termasuk
keluarganya).
3.
Macam- Macam Tanggung jawab
A.
Tanggung Jawab atas kerugian personil:
Tanggung
jawab terhadap kerugian personil dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu
1.
Kerugian personil yang berkaitan langsung dengan aktivitas
perusahaan
Tanggung
jawab perusahaan terhadap kerugian personil yang berkaitan langsung dengan
aktivitas perusahaan pada hakikatnya merupakan tanggung jawab majikan terhadap
karyawan yang melaksanakan pekerjaan yang ia bebankan.
2.
Kerugian personil yang tidak berkaitan langsung dengan
aktivitas perusahaan
Karyawan
juga menghadapi risiko kerugian potensial dari menurunnya kemampuan memperoleh
pendapatan dan meningkatnya pengeluaran-pengeluaran yang tidak terduga sebagai
akibat karyawan meninggal dunia, kesehatan yang menurun, menganggur, maupun
karena usia tua. Masalah-masalah tersebut biasanya diatasi dengan
mengadakan tabungan untuk hari tua.
B.
Tanggung jawab atas kerugian harta kekayaan:
Subyeknya
meliputi:
·
Kepemilikan : Kepemilikan atas harta adalah merupakan kepemilikan
tunggal, maka pemiliknyalah yang akan menderita atas kerugian akibat peril
tersebut.
·
Kredit dengan Jaminan :Bila harta yang dijaminkan rusak
karena terkena peril, maka kerugian tersebut berupa tidak terbayarnya sebagian
piutangnya, meskipun kreditur bukan pemilik harta tersebut.
·
Jual-beli Masyarakat :Yaitu tergantung pada syarat-syarat
yang ditentukan dalam kontrak jual-beli termaksud.
·
Sewa-menyewa :Umumnya penyewa tidak bertanggung jawab atas kerugian harta
yang disewa yang terkena peril, dengan pengecualian : kerusakan harta
disebabkan kecerobohan penyewa, dalam kontrak ditentukan bahwa harta harus
dikembalikan dengan kondisi baik atupun penyewa merubah secara sengaja harta
untuk mendapatkan manfaat tertentu.
·
Bailments :Tanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh peril
tergantung pada isi perjanjian bailmentnya.
·
Easement : Bila terjadi kerugian atas pemanfaatan harta, menjadi
tanggung jawab orang yang memanfaatkan (pemakai).
·
Lisensi : Kerugian menjadi tanggung jawab pemilik atau bisa
juga menurut perjanjian.
C.
Tanggung jawab atas kerugian pihak lain:
Tanggung
jawab yang sah secara garis besar dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu :
ü Tanggung jawab sipil / perdata: tanggung jawab yang sah yang
realisasinya biasanya dilakukan oleh satu pihak(penggugat) melawan pohak
lain(tergugat) yang dinyatakan bersalah. Keputusan hukumnya berupa penggantian
kerugian kepada pihak yang dirugikan. Pengadilan memutuskan perkara yang
diajukan oleh pihak yang berperkara dan atas biaya mereka sendiri.
ü Tanggung jawab umum / pidana: di mana berlakunya tanggung jawab
ini kepada yang bersangkutan diajukan oleh petugas pelaksana umum atas nama
masyarakat/umum/Negara terhadap individu maupun usaha bisnis, yang diduga harus
bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi. Keputusan hukumnya berupa denda
atau penjara yang harus dibayar/dijalani oleh tersangka.
4. MANFAAT DAFTAR KERUGIAN POTENSIAL
1. Bagi Perusahaan :
Daftar yang mnunjang pencapaian
berbagai tujuan, berkaitan dengan pengelolaan bsnis pada umumnya dan manajemen
risiko khususnyacara sistematis untuk mengumpulkan info tentang perusahaan” lain
berkaitan dengan aktivitas bisnisnya.
2.
Bagi manajer risiko :
ü pengingat tentang kerugian- kerugian
yang dapat menimpa
ü
tempat mengumpulkan informasi yang akan mnggambarkan, dengan
cara apa dan bagaimana, bisnis-bisnis khusus yang dapatdimanfaatkan umtuk
menanggulangi risiko potensial yg dihadapi bisnis
ü
bahan pembanding dalam menelaah dn mengevaluasi program
penanggulangan risiko yang telah dibuat
5. PENANGGULANGAN
RISIKO
Upaya-upaya untuk menanggulangi risiko harus selalu dilakukan, sehingga
kerugian dapat dihindari atau diminimumkan. Sesuai dengan sifat dan objek yang
terkena risiko, ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk meminimumkan
risiko kerugian, antara lain:
·
Melakukan pencegahan dan pengurangan terhadap kemungkinan
terjadinya peristiwa yang menimbulkan kerugian. Contoh: memagari mesin-mesin
untuk menghindari kecelakaan kerja
·
Melakukan retensi, artinya mentolerir yaitu membiarkan
terjadinya kerugian dan untuk mencegah terganggunya operasi perusahaan akibat
kerugian tersebut disediakan sejumlah dana untuk menanggulanginya. Contoh: pos
biaya lain-lain dalam anggaran perusahaan
·
Melakukan pengendalian terhadap risiko.
Contoh: melakukan perdagangan
berjangka untuk menanggulangi risiko kelangkaan dan fluktuasi harga bahan
baku/pembantu yang diperlukan
·
Mengalihkan/ memindahkan risiko kepada pihak lain, yaitu
dengan cara mengadakan kontrak pertanggungan (asuransi) dengan perusahaan
asuransi terhadap risiko tertentu, dengan membayar sejumlah premi asuransi yang
telah ditetapkan, sehingga perusahaan asuransi akan mengganti kerugian bila
betul-betul terjadi kerugian yang sesuai dengan perjanjian.
Cara untuk mengendalikan kemungkinan kerugian potensial adalah dengan mencari cara atau
kombinasi cara-cara yang paling baik, paling tepat, dan paling ekonomis untuk
menyelesaikan masalah-masalah yang timbul akibat terjadinya suatu peril.
Upaya-upaya tersebut antara lain :
·
Menghindari kemungkinan terjadinya peril
·
Mengurangi kesempatan terjadinya peril
·
Memindahkan kerugian potensial kepada pihak lain (mengasuransikan)
·
Menerima dan memikul kerugian yang timbul (meretensi)
DR. Willam Haddon, mengemukakan 10
strategi mengendalikan kerugian, yaitu :
1. Mencegah lahirnya hazard pada
kesempatan pertama.
2. Mengurangi jumlah dan besarnya
hazard.Contohnhya : mengurangi kecepatan mobil untuk menghindari
kecelakaan.
3. Mencegah keluarnya hazard
jika hazardterbentuk atau kalau hazard memang sudah ada
sebelumnya. Contoh : menstrerilkan susu sebelum diminum untuk mencegah infeksi
melalui susu.
4. Mengubah kecepatan atau kekuatan
keluarnya hazard dari sumbernya. Contoh: Membagi aliran sungai menjadi
beberapa sungai untuk mengurangi derasnya aliran sungai, guna mencegah terjadinya
pengikisan tepian sungai.
5. Memisahkan objek dari sumber yang
dapat menghancurkannya. Contoh : Membuat tanggul sungai untuk menghindari
banjir.
6. Memisahkan hazard dari objek
yang harus dilindungi dengan suatu sekat pemisah. Contoh : karyawan harus
memakai sarung tangan karet untuk mencegah tertular bibit penyakit.
7. Mengubah kualitas dasar yang relevan
dari hazard. Contoh: jalan diberi jalur pemisah antara jalur yang
berlawanan arah untuk mengurangi bahaya tabrakan.
8. Menjadikan objek lebih tahan
terhadap hazard yang akan merusaknya. Contoh: imunisasi untuk memperkuat
daya tahan tubuh terhadap serangan penyakit.
9. Melakukan tindakan kontra untuk
menahan bertambah parahnya kerusakan. Contoh: memasang tanggul penahan
gelombang untuk mencegah kerusakan pantai dari abrasi.
10. Menstabilkan, mereparasi dan
merehabilitasi objek yang terkena peril. Contoh: memperbaiki mesin yang
terkena peril untuk mencegah kerusakan/cacatnya produk yang dihasilkan.
Contoh Kasus Asuransi Kerugian
Jakarta , Setelah dua
tahun hilang, Toyota Alphard tahun 2005 milik Yansen Handoko Lim bisa ditemukan
kembali baru-baru ini oleh petugas Polda Metro Jaya. Namun yang jadi masalah
bukan ditemukannya kembali mobil yang telah memiliki peranti safety canggih
itu.Melainkan ketika melaporkan kehilangan mobil pada 2 tahun lalu kepada pihak
asuransi, dinyatakan tidak bisa mengganti karena tidak ada alasan kuat mobil
itu hilang karena dicuri.
Ketika terjaring sebuah razia,
Alphard itu sudah berubah tampilan, termasuk nomor polisi yang semula B 33 QT
berganti H 8864 AZ. Mobil tersebut kini masih berada di Polda Metro Jaya, dan
tinggal proses untuk bisa diambil kembali pemiliknya setelah melengkapi dokumen
kendaraan seperti STNK dan BPKB.
"Sebuah keberuntungan saja
kalau Alphard yang hilang itu bisa ditemukan kembali oleh polisi.Namun mestinya
pihak asuransi, dalam hal ini Allianz, mengganti mobil yang hilang karena saya
mengambil asuransi dengan pertanggungan all risk (komprehensif) dengan premi Rp
30 juta selama dua tahun," ujar Yansen, pemilik bengkel di bilangan.
Karet Pedurenan, Jakpus. Bahkan Yansen sudah
melaporkan kehilangan itu kepada polisi.Alphard yang masih dalam pertanggungan
leasing itu dipinjam temannya ketika kemudian hilang di halaman rumah temannya
itu yang jaraknya tak jauh dari bengkel Autowork di bilangan Kuningan, Jaksel.
Temannya itu juga menandatangani surat pernyataan di bawah meterai siap
diproses hukum jika terbukti melakukan rekayasa hilangnya mobil.
Namun pihak PT Asuransi Allianz Utama Indoneesia (AZUI) menyatakan bahwa dengan berat hati tidak bisa mengganti kehilangan itu. Sebab kejadian hilangnya Alphard ini dianggap kategori pengecualian, seperti yang tercantum dalam polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia (PSAKBI) bab II pasal 3 ayat 4.
Namun pihak PT Asuransi Allianz Utama Indoneesia (AZUI) menyatakan bahwa dengan berat hati tidak bisa mengganti kehilangan itu. Sebab kejadian hilangnya Alphard ini dianggap kategori pengecualian, seperti yang tercantum dalam polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia (PSAKBI) bab II pasal 3 ayat 4.
Di situ disebutkan bahwa
pertanggungan asuransi tidak menjamin kerugian atas kendaraan bermotor yang
disebabkan oleh penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya, kendaraan tidak
digunakan sesuai kesepakatan dalam polis awal asuransi.Termasuk tindak
kejahatan yang dilakukan oleh nasabah sendiri, suami/istri, anak, orang tua,
saudara sekandung dan teman tertanggung dengan sepengetahuan atau seizin
tertanggung."Meminjamkan kunci mobil kepada teman itu termasuk dalam
klausul tadi.Selain itu, kami juga telah melakukan investigasi, tidak ada bukti
yang menguatkan mobil itu hilang karena dicuri. Apalagi dengan teknologi
immobilizer, dimungkinkan mobil itu tidak bisa dicuri pihak lain karena Alphard
hanya bisa dioperasikan dengan kunci mobil yang sama," ujar Agung
Priambadha, Head of Corporate Communications AZUI.
Kemudian juga dikuatkan oleh Toyota-Astra Motor bahwa Alphard sudah dilengkapi fitur immobilizer, yang tidak memungkinkan dibobol maling tanpa menggunakan kunci mobil asli.
"Tapi keputusan untuk tidak
mengganti kerugian pihak nasabah, atas kehilangan mobilnya, juga harus
didasarkan pada hasil investigasi polisi melalui surat laporan kepolisian
setempat.Tidak bisa hanya berpatokan pada klaim ATPM, yang menyatakan kalau
mobil itu tidak mungkin dicuri maling," ungkap Laurentius Iwan Pranoto
Sutanto, Head Marketing Communication &PR PT Asuransi Astra Buana.
Warranty Head PT Chrysler Indonesia.
Yansen sendiri menyatakan ketika ditemukan pihak kepolisian baru-baru ini,
sudah menggunakan kunci mobil yang berbeda, lebih bulat dan tanpa alarm.Sedang
kunci aslinya sendiri masih dipegang temannya yang meminjam Alphard itu.
Berangkat dari kondisi tadi, ada
kemungkinan terjadi permainan kotor yang bisa saja dilakukan oknum tertentu.
Pasalnya menurut Adhi, untuk bisa membuat duplikat kunci immobilizer harus
membawa serta master atau kunci asli, dan wajib menyertakan fotokopi STNK dan
BPKB dengan menunjukkan dokumen yang asli. "Duplikasi ini pun hanya bisa
dilakukan pada dealer authorized mobil tersebut," tandas pria ramah
ini.
Daftar
Pustaka
http://ajatasatru33@yahoo.com
Komentar
Posting Komentar