Organisasi dan Manajemen



EKONOMI KOPERASI



ALINDA HAPSARI AYUPUTRI
50214865
3DF01



IV.        Organisasi dan Manajemen
° Perangkat organisasi
Koperasi sebagai sebuah organisasi mempunyai ciri-ciri yang unik, yang membedakannya dengan yang lain.
Organisasi koperasi diartikan sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik,yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.

             ° Hirarki tanggung jawab (pengurus, pengelola, pengawas)

► Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Perwakilan anggota di harapkan mempunyai kemampuan manajerial , teknis , dan berjiwa wirakoperasi.

► Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesiona. Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai atau karyawan yang di beri kuasa dan wewenang oleh pengurus.

► Pengawas koperasi adalah perangkat organisasi yang di pilih dari anggota dan di beri mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.

° Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

► Manajemen adalah seni menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain. Definisi Mary Parker Follet ini berarti bahwa seorang manajer bertugas mengatur dan mengarahkan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi. 

° Perangkat Organisasi

1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Pengawas

            ► Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawaran untuk mencapai mufakat, dan apabila belum dapat diputuskan maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
Rapat anggota diadakan sekali dalam setahun dan dihadiri minimal setengah ditambah satu dari jumlah anggota. Keputusan yang diambil dalam rapat anggota mengikat semua anggota dan pengurus untuk ditaati dan dilaksanakan. Koperasi dapat melakukan rapat anggota luar biasa jika keadaan membutuhkan keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota.

             Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Masa jabatan pengurus ditentukan dalam anggaran dasar (AD) yaitu paling lama 5 tahun. Jika pengurus telah habis masa jabatannya maka dapat dipilih kembali.

             ► Pengawas
Pada prinsipnya tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan Rapat Anggota. Apabila pengawas menemukan penyimpangan maka itu harus dikonsultasikan kepada pengurus untuk diambil tindakan, selanjunya hasil pengawasan dilaporkan kepada Rapat Anggota.

             ► Manajer
Manajer adalah seseorang yang bekerja melalui orang lain dengan
mengoordinasikan kegiatan-kegiatan mereka guna mencapai sasaran organisasi.

             ►Pendekatan sistem pada koperasi

             Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:

– organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).

– perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)


SUMBER
Buku Koperasi ( Arifin Sitio, Halomoan Tamba )


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROPOSAL USAHA SANDWICH GORENG

5 Produk Kewirausahaan

TUJUAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI