Organisasi dan Manajemen
EKONOMI
KOPERASI
ALINDA
HAPSARI AYUPUTRI
50214865
3DF01
IV.
Organisasi dan Manajemen
° Perangkat
organisasi
Koperasi sebagai sebuah organisasi mempunyai ciri-ciri yang
unik, yang membedakannya dengan yang lain.
Organisasi koperasi diartikan sebagai suatu sistem sosial
ekonomi atau sosial teknik,yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
°
Hirarki tanggung jawab (pengurus, pengelola, pengawas)
► Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih
melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Perwakilan
anggota di harapkan mempunyai kemampuan manajerial , teknis , dan berjiwa
wirakoperasi.
► Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan
diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien
dan profesiona. Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai atau karyawan yang
di beri kuasa dan wewenang oleh pengurus.
► Pengawas koperasi adalah perangkat organisasi yang di
pilih dari anggota dan di beri mandat untuk melakukan pengawasan terhadap
jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
° Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
► Manajemen adalah seni menyelesaikan pekerjaan melalui
orang lain. Definisi Mary Parker Follet ini berarti bahwa seorang manajer
bertugas mengatur dan mengarahkan orang lain untuk mencapai tujuan
organisasi.
°
Perangkat Organisasi
1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Pengawas
2. Pengurus
3. Pengawas
►
Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
koperasi. Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawaran untuk mencapai
mufakat, dan apabila belum dapat diputuskan maka pengambilan keputusan
dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
Rapat anggota diadakan sekali dalam setahun dan dihadiri
minimal setengah ditambah satu dari jumlah anggota. Keputusan yang diambil
dalam rapat anggota mengikat semua anggota dan pengurus untuk ditaati dan
dilaksanakan. Koperasi dapat melakukan rapat anggota luar biasa jika keadaan
membutuhkan keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota.
► Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi
dalam rapat anggota. Masa jabatan pengurus ditentukan dalam anggaran dasar (AD)
yaitu paling lama 5 tahun. Jika pengurus telah habis masa jabatannya maka dapat
dipilih kembali.
►
Pengawas
Pada prinsipnya tugas pengawas tidak untuk mencari-cari
kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi
sesuai dengan Rapat Anggota. Apabila pengawas menemukan penyimpangan maka itu
harus dikonsultasikan kepada pengurus untuk diambil tindakan, selanjunya hasil
pengawasan dilaporkan kepada Rapat Anggota.
►
Manajer
Manajer adalah seseorang yang bekerja melalui orang
lain dengan
mengoordinasikan kegiatan-kegiatan
mereka guna mencapai sasaran organisasi.
►Pendekatan
sistem pada koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
– organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal
ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
– perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)
SUMBER
Buku Koperasi ( Arifin Sitio, Halomoan Tamba )
Komentar
Posting Komentar